Perppu Cipta Kerja Tidak Melanggar Aturan. Begini Ulasannya

- Selasa, 14 Maret 2023 | 18:27 WIB
Ilustrasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Gantikan UU Cipta Kerja. (Foto/KONTAN.CO.ID)
Ilustrasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Gantikan UU Cipta Kerja. (Foto/KONTAN.CO.ID)

Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) dipastikan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek). DPR masih bisa mengesahkan Perppu ini menjadi UU dalam rapat paripurna pasca reses. 

Awiek menuturkan, frasa ‘masa persidangan berikutnya’ yang terkandung dalam pasal 22 ayat (2) UUD 1945 tidak hanya dimaknai masa persidangan pasca Perppu diterbitkan.

Baca Juga: Dugaan Oknum Anggota Lantas Polres Palopo Lakukan Pungli, Ini Tanggapan Kasat Lantas

Awiek juga menjelaskan, saat UUD 1945 dibentuk, para pendiri negara hanya menentukan bahwa DPR bersidang sedikitnya 1 kali dalam setahun.

Lalu, pasal 22 UUD 1945, mengenai terkait Perppu yang harus mendapat persetujuan pada masa sidang berikutnya.

Artinya apabila mengikuti logika pendiri negara ini, maka Perppu perlu mendapatkan persetujuan pada masa sidang tahun berikutnya, bisa tahun pertama atau seterusnya.

Baca Juga: Keren.! Tokoh Dunia Mendukung Pembangunan IKN

Namun dalam perkembangannya, kini DPR tidak lagi bersidang 1 kali dalam setahun, DPR mempunyai 5 masa sidang, jadi bisa masa sidang pertama, kedua dan seterusnya.

Apalagi, jika merujuk pada UU nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan pemerintah (UU PPP), maka penetapan perppu mengikuti mekanisme pembahasan seperti pembahasan RUU lainnya.

Awiek menandaskan, merujuk pada UU PPP tersebut, mekanisme pembahasan RUU penetapan Perppu menjadi undang-undang sama dengan RUU lainnya, artinya tidak terikat harus dalam 1 masa sidang.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Pemerintah Terus Upayakan Pemilu 2024 Tepat Waktu, KPU RI Apresiasi Presiden Jokowi

Ditegaskannya bahwa Perppu Cipta Kerja sudah mendapatkan persetujuan bersama di pembicaraan tingkat 1 atau Baleg DPR.

Karena itu, seharusnya sudah tidak ada masalah dan tidak ada perdebatan lagi karena DPR sudah setuju.

Status Perppu sudah mendapat persetujuan dari DPR hanya formalnya belum (pembicaraan) tingkat 1. Apalagi tidak ada perubahan apapun dalam Perppu tersebut.

Halaman:

Editor: Kuswanto Aji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X