Mendukung Perppu Cipta Kerja Untuk Hadapi Krisis Ekonomi

- Kamis, 16 Maret 2023 | 18:24 WIB
Keberadaan Perppu Ciptaker untuk mengantisipasi gejolak ekonomi global (Foto/merdeka.com)
Keberadaan Perppu Ciptaker untuk mengantisipasi gejolak ekonomi global (Foto/merdeka.com)

Jakarta - Krisis ekonomi bisa saja terjadi di tahun 2023, hal tersebut menjadi dasar bagi pemerintah melakukan gerak cepat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.

Keberadaan Perppu Ciptaker untuk mengantisipasi gejolak ekonomi global mendapat dukungan luas masyarakat.

Iwan Sumule selaku Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) mengatakan. 

Perppu Cipta Kerja ini dipandang sangat diperlukan untuk menghadapi krisis ekonomi tahun 2023, sehingga dampak buruknya bagi rakyat Indonesia dapat diminimalisir.

Baca Juga: Aksi Brutal KST Papua Wajib Dihentikan

Iwan mengatakan, Perppu Cipta Kerja sudah menyesuaikan dengan aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru.

Prosedur tidak perlu dipertentangkan lagi karena metode omnibuslaw pun sudah diakomodir di dalamnya.

Menurut Iwan, ihwal kegentingan perubahan dunia yang sangat cepat, sudah tepat diterapkan karena adanya bahaya ekonomi yang mengancam.

Terlebih, hitungan ekonomi tahun 2023, seluruh dunia akan mengalami krisis dan IMF memperkirakan ekonomi global hanya akan tumbuh 2,7% pada tahun 2023 bahkan Indonesia akan terkena imbasnya.

Baca Juga: Lima Zodiak Ini Akan Diberkahi Keberuntungan Hari Jum'at 17 Maret 2023 , Mereka Hoki dan Cuan

Dirinya berujar, pemerintah harus antisipatif dan tidak bisa business as usual, termasuk dalam pembentukan hukum terkait kegiatan ekonomi dan investasi.

Hukum investasi di Indonesia masih kalah gesit bahkan jika dibanding dengan negara sekawan seperti Vietnam dan Filiphina.

Iwan mengatakan, UU Cipta Kerja menurut putusan MK masih berlaku meski pemerintah dilarang membuat peraturan turnan kebijakan strategis karena harus menunggu revisiyang dibuat oleh DPR.

Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan kegelisahan dan masalah baik bagi buruh maupun pengusaha.

Baca Juga: Pembangunan IKN dengan Konstruksi Berkelanjutan

Halaman:

Editor: Kuswanto Aji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X