• Sabtu, 30 September 2023

Mendukung Perppu Cipta Kerja Untuk Hadapi Krisis Ekonomi

- Kamis, 16 Maret 2023 | 18:24 WIB
Keberadaan Perppu Ciptaker untuk mengantisipasi gejolak ekonomi global (Foto/merdeka.com)
Keberadaan Perppu Ciptaker untuk mengantisipasi gejolak ekonomi global (Foto/merdeka.com)

7 Fraksi telah menyatakan setuju jika Perppu Cipta Kerja dibahas lebih lanjut sesuai tahapan pembuatan perundang-undangan, sementara dua fraksi menolak.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memberikan apresiasinya atas pandangan seluruh fraksi terhadap Perppu Cipta Kerja. 

Baik yang mendukung maupun yang menolak. Semua catatan ini tentunya akan menjadi masukan bagi pemerintah, karena setelah ini akan ada peraturan turunan dari Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga: Ungkap Ada Parpol Terafiliasi Teroris, BNPT: Menyusup ke Sistem Demokrasi

Dirinya juga menyampaikan, bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja mendesak.

karena pemerintah perlu mengantisipasi berbagai risiko ketidakpastian global di antaranya terkait potensi resesi global, peningkatan inflasi hingga ancaman stagflasi.

Pada kesempatan berbeda, Ekonom dari Universitas Mercu Buana, Sugiyono Madelan Ibrahim menilai penerbitan Perppu memang dilandaskan kegentingan memaksa dan sebagai tindak lanjut dari putusan mahkamah konstitusi (MK)

Baca Juga: Inilah Tiga Shio yang Selalu Ingin Dimanja Pasangannya

Sebagaimana dituliskan di dalam Perppu. Dirinya mengaku mengikuti proses pembagasan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut memang didesain untuk membangun pemerintah dalam memperbaiki kinerja di sektor ekonomi. 

Sugiyono menilai, pemerintah memang membutuhkan Perppu tersebut untuk menggerakkan roda ekonomi di tengah banyak kondisi ekonomi yang kurang bersahabat bagi pembangunan nasional.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggori Putri menjelaskan bahwa terdapat perubahan substansi di Perppu Cipta Kerja jika dibandingkan dengan aturan turunan undang-undang ciptaker.

Baca Juga: Wakil Kepala BIN Tinjau Persiapan Acara Peresmian PYCH

Dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada akhir tahun 2022, terjadi perubahan formula penghitungan dengan mempertimbangkan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi inflasi dan indeks tertentu.

Perubahan itu dimaksudkan untuk memberikan formula yang lebih adaptif terkait dengan penghitungan upah minimum.

Perubahan juga terjadi dengan adanya penegasan syarat penetapan upah minimum kabupatan/kota (UMK).

Halaman:

Editor: Kuswanto Aji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Mengatasi Bibir Hitam dengan Mudah dan Alami

Jumat, 29 September 2023 | 13:02 WIB

Iklim Berubah, Ancam Produksi Beras dalam Jangka Panjang

Selasa, 26 September 2023 | 12:15 WIB

Manfaat Vitamin D dan Sumbernya dari Sayuran

Kamis, 21 September 2023 | 19:43 WIB
X