Viral.! Waspadai Adanya Provokator dan Penyusup Aksi Demonstrasi Perppu Ciptaker

- Senin, 20 Maret 2023 | 18:21 WIB
Aksi Demonstrasi menolak Perppu Ciptaker. (Foto/tribunrakyat.com)
Aksi Demonstrasi menolak Perppu Ciptaker. (Foto/tribunrakyat.com)

Buruh - Seluruh elemen masyarakat harus terus mewaspadai adanya kemungkinan para provokator dan juga penyusup yang hadir dalam penolakan Perppu

Di tengah-tengah aksi demonstrasi yang dilakukan untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Lantaran sejatinya kebijakan tersebut sendiri sudah sangat sesuai dengan putusan MK dan sangat berpihak para para buruh.

Baca Juga: BAWASLU : Hindari Pelanggaran Pemilu Saat Ramadhan

Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Perppu tersebut memang dibuat untuk menjawab adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dianggap berstatus inkonstitusional bersyarat.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Perppu Cipta Kerja telah resmi diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: KTT ASEAN Mampu Tingkatkan Jumlah Wisatawan

Kemudian, dirinya juga mengklaim bahwa kebijakan itu sudah sangat sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.

Bukan hanya itu, adanya Perppu Cipta Kerja juga telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga menyebutkan bahwa Perppu Cipta Kerja di dalamnya telah mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sebelumnya dan menjadikannya lebih sesuai dengan putusan MK.

Baca Juga: Miliki Daya Pikat Pengasihan Alami , Tujuh Weton Ini Pancarkan Aura Positif dan Disayang Semua Orang

Beberapa perubahan tersebut diantaranya adalah mengenai ketenagakerjaan, upah minimum, tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan dan bagaimana hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja sekaligus mampu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat dari UU Cipta Kerja.

Hal tersebut dikarenakan memang kedudukan Perppu sendiri setara dengan UU di peraturan hukum Indonesia.

Halaman:

Editor: Kuswanto Aji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X