Kabar Terbaru.! Perppu Pemilu Bentuk Konkret Konsistensi Pemerintah Jalankan Konstitusi

- Minggu, 26 Maret 2023 | 16:37 WIB
Ilustrasi penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan umum agar bisa dilaksanakan dengan tepat waktu.(Foto/lsisi.id)
Ilustrasi penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan umum agar bisa dilaksanakan dengan tepat waktu.(Foto/lsisi.id)

Politik - Adanya Perppu Pemilu merupakan sebuah bentuk konkret dari bagaimana komitmen kuat dan konsistensi yang dimiliki oleh Pemerintah

Untuk terus menjalankan konstitusi terkait dengan penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan umum agar bisa dilaksanakan dengan tepat waktu.

Konstitusi telah mengamanatkan pemilihan umum (pemilu) harus diselenggarakan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Langsung berarti setiap warga negara harus menggunakan hak pilihnya tanpa diwakili oleh siapapun.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Cuti Bersama Lebaran Ditambah dan Dimajukan

Umum berarti pemilu yang diselenggarakan harus terbuka untuk umum, bersifat transparan, sehingga akuntabilitas pemilu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Bebas berarti setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan hak memilihnya kepada setiap kandidat manapun tanpa tekanan dari siapapun. 

Rahasia berarti setiap warga negara berhak untuk tidak menyiarkan kandidat yang dipilihnya di dalam proses pemilihan.

Baca Juga: Presiden Jokowi : Pembangunan IKN Akan Selesai Sesuai Target

Sedangkan jujur dan adil berarti setiap penyelenggara atau aparatur negara yang terlibat di dalam proses pemilu atau pilkada. 

Mulai dari tahap awal hingga akhir diselesaikannya sengketa pemilu/pilkada, harus bersikap jujur dan adil di dalam melaksanakan proses pemilu.

Kemudian, sikap jujur yang dimiliki oleh setiap aparatur negara, utamanya mereka yang memang terlibat dalam proses pemilu atau pilkasa. 

Baca Juga: Aparat Terus Optimal Memberantas KST demi Keamanan Rakyat Papua

Dapat dimaknai adalah bentuk integritas moral di dalam melaksanakan setiap proses dan tahapan pemilu atau pilkada. 

Serta hal tersebut adalah upaya mereka untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Kuswanto Aji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X