Kementan RI : UU Cipta Kerja Majukan Dunia Usaha Dengan Permudah Perizinan

- Senin, 27 Maret 2023 | 16:54 WIB
Massa gabungan mahasiswa dan pelajar turut aksi mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang dinilai merugikan. (Foto/merdeka.com)
Massa gabungan mahasiswa dan pelajar turut aksi mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang dinilai merugikan. (Foto/merdeka.com)

Buruh - Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Yang saat ini telah disahkan menjadi Undang-Undang mampu memajukan dunia usaha dengan terus memberikan kemudahan akan pengurusan perizinan.

Hal tersebut tentu sudah sangat berpihak kepada para pelaku di dunia usaha, termasuk nantinya akan mampu meningkatkan banyak kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan banyaknya lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Sadis.! Serang Aparat di Masjid Saat Ramadhan, KST Papua Langgar HAM dan Hak Ibadah

Pemerintah Republik Indonesia (RI) sendiri telah menerapkan bahwa pada tahun 2023 ini ada pengaturan budget defisit hingga kurang dari 3% (tiga persen)

dan hal tersebut memang kemudian sangatlah mengandalkan adanya kegiatan investasi dari para penanam modal.

Maka dari itu, terdapat sebuah target bahwa pada tahun 2023 harus ada kegiatan investasi hingga angka Rp 1.200 triliun.

Baca Juga: Perempuan di Kupang NTT Ini Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Pacarnya: Di Kosnya Ada Bantal dan Bekas Darah

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan menjadi sangat penting adanya kepastian hukum untuk benar-benar bisa diadakan dan dijamin.

Akan tetapi, justru kondisi masih belum memungkinkan saat UU Ciptaker sebelumnya masih dianggap berstatus inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga, tentu dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diharapkan memang supaya kepastian hukum bisa terisi dan hal itu menjadi implementasi dari Putusan MK.

Baca Juga: Menteri Luar Negeri : Masyarakat Mendukung Penuh KTT ASEAN 2023

Belakangan, Perppu Ciptaker telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR pada 21 Maret 2023 lalu.

Menko Perekonomian, melanjutkan bahwa penerbitan Perppu ini sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI), Indah Anggoro Putri mengemukakan bahwa latar belakang dari pembentukan Perppu Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Kuswanto Aji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X