• Sabtu, 30 September 2023

Heboh, Partai Buruh Demo Besar-besaran di Depan MK dan Istana, Ternyata Ini Permasalahannya

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 10:47 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dibopong buruh saat May Day Fiesta dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional di Istora Senayan Jakarta, Senin (1/5/2023). Ribuan buruh turun ke jalan menyampaikan aspirasinya. (Foto/KOMPAS.com)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dibopong buruh saat May Day Fiesta dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional di Istora Senayan Jakarta, Senin (1/5/2023). Ribuan buruh turun ke jalan menyampaikan aspirasinya. (Foto/KOMPAS.com)

Jakarta - Aksi demo besar-besaran yang dilakukan Partai Buruh di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara, Jakarta pada Senin, 5 Juni 2023. Partai Buruh mengklaim ada ribuah buruh yang akan mengikuti aksi tersebut

"Ribuan buruh akan berdemonstrasi di depan gedung MK dan Istana Negara pukul 11.00 WIB, Senin 5 Juni” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat, 2 Juni 2023.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan para buruh tersebut akan mengajukan 3 tuntutan kepada MK.

Baca Juga: Adu Gaya Resepsi-After Party Enzy Storia dan Jessica Mila yang Sama-sama Digelar di Bali

Berikut ini tuntutannya, Pertama, mereka akan meminta MK mengabulkan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam kesempatan ini, Partai Buruh, menurut dia, mewakili sejumlah konfederasi dan serikat buruh mendaftarkan gugatan terhadap UU Cipta Kerja pada 23 Mei 2023.

Pada 5 Juni, MK akan melakukan sidang kedua terkait gugatan itu.

Baca Juga: Sepatu Lokal Kualitas Internasional Kamu Wajib Tahu Apa Saja ? Cek Rekomendasi Berikut!

Partai Buruh yang menggugat, maka ribuan buruh akan melakukan aksi di MK dan Istana Negara,” kata dia.

UU Cipta Kerja menjadi kontroversi setelah Presiden Jokowi dan DPR dinilai mengacuhkan putusan MK sebelumnya. Pada November 2021

MK menyatakan UU tersebut inkonstitusional terbatas dan memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Baca Juga: Mau Tahu! Potret Momen Indah Pasangan Enzy Storia dan Molen Kasetra di Bali

Akan tetapi Presiden Jokowi justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja pada 31 Desember 2022.

Jokowi beralasan aturan itu dibutuhkan untuk menghadapi tantangan ekonomi global. 

Keputusan Jokowi itu mendapatkan kritikan karena alasan yang dia ajukan dinilai tak sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Halaman:

Editor: Kuswanto Aji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Mengatasi Bibir Hitam dengan Mudah dan Alami

Jumat, 29 September 2023 | 13:02 WIB

Iklim Berubah, Ancam Produksi Beras dalam Jangka Panjang

Selasa, 26 September 2023 | 12:15 WIB

Manfaat Vitamin D dan Sumbernya dari Sayuran

Kamis, 21 September 2023 | 19:43 WIB
X