Buruh - Rencana elemen buruh untuk melakukan demonstrasi pada 5 Juni 2023 untuk menolak UU Cipta Kerja perlu untuk dibatalkan.
Berkaca pada aksi unjuk rasa sebelumnya, demonstrasi justru merugikan banyak orang karena berakhir anarkis.
UU Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia karena UU ini pro investor dan membuat dunia bisnis dan investasi di negeri ini makin semarak.
Akan tetapi mahasiswa dan buruh salah paham dan menentang UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Bersinergi Melawan Hasutan Golput Jelang Pemilu, Bagaimana Peranan PPK dan PPS di Masyarakat?
Padahal UU ini tidak merugikan karena buruh tetap mendapat hak berupa gaji dan cuti, dan aturan-aturan lain dibuat demi kemakmuran masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, para buruh dan mahasiswa mengadakan demo menentang UU Cipta Kerja, di Jakarta, Surabaya, dan Makassar.
Sayangnya unjuk rasa ini tak mendapat simpati sama sekali dari masyarakat, karena dianggap mengganggu ketertiban.
Demo juga bisa menyebabkan kemacetan sehingga waktu terbuang sia-sia di jalan.
Pasca demo UU Cipta Kerja yang diadakan di Surabaya telah dicatat ada banyak sekali kerugian.
Setelah unjuk rasa yang berlangsung dengan anarkis, sebuah mobil patrol polisi rusak karena amuk massa.
Kemudian, pembatas jalan di Jalan Tunjungan juga rusak karena dibakar oleh massa buruh yang emosi.
Hiasan di pedestrian jalanan Surabaya juga rusak parah gara-gara ulah para pendemo.
Baca Juga: Pria Wajib Tahu! Ini Sifat dan Sikab Yang Dibutuhkan Perempuan
Artikel Terkait
Partai Buruh Matim Usung Lima Kader Terbaik Dari Dapil Kota Komba - Kota Komba Utara
Said Iqbal: Bacaleg Partai Buruh Dari Supir Ojol sampai Peternak Bebek
Partai Buruh Matim Target Rebut Palu DPRD Matim
UU Cipta Kerja Meningkatkan Perlindungan Terhadap Buruh, Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker : Sudah Konsekuensi
Edarkan Pil Koplo, Buruh Serabutan Asal Nganjuk Ditangkap di Kosan, Ternyata Ini Motifnya
Heboh, Partai Buruh Demo Besar-besaran di Depan MK dan Istana, Ternyata Ini Permasalahannya