Mangkir Dari Kegiatan Musrenbang RKPD 2024,Bupati Hery Ingatkan Para Camat Begini

- Jumat, 31 Maret 2023 | 15:30 WIB
Bupati Manggarai, Herybertus G.L.Nabit,S.E.,M.A (Foto:Carles marsoni)
Bupati Manggarai, Herybertus G.L.Nabit,S.E.,M.A (Foto:Carles marsoni)

Manggarai-Pemerintah Kabupaten Manggarai,Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) tahun 2024 pada Jumat, 31 Maret 2023.

Bertempat di gedung Manggarai Convention Center (MCC) Ruteng, pelaksanaan kegiatan Musrenbang RKPD kabupaten Manggarai 2024 dimulai tepat pukul 09:00 Wita dan secara resmi dibuka oleh Wagub Ntt, Drs.Josef Nae Soi, M.M

Namun mirisnya, walaupun pelaksanaan kegiatan Musrenbang RKPD 2024 Kabupaten Manggarai dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur NTT, Drs.Josef Nae Soi, M.M, masih ada saja pejabat negara yang mangkir, seperti Camat Rahong Utara dan camat cibal, mangkir atau tidak hadir dalam pelaksanaan kegiatan yang disebut.

Ketidakhadiran dari dua Camat tersebut, diketahui saat Bupati Manggarai, Herybertus G.L.Nabit,S.E.,M.A menanyakan satu per satu para pejabat yang hadir. 

Dengan tidak hadirnya kedua Camat tersebut, Bupati Hery Nabit menegaskan, untuk jangan menyalahkan Pemerintah Daerah jika pembangunan tidak sampai ke tingkat Kecamatan.

"Untuk para Camat yang tidak hadir, dipending dulu usulan-usulan mereka," tegas Bupati Hery Nabit.

Menurut Hery, para Camat seharusnya menjadi garda terdepan untuk membawa aspirasi masyarakat.

"Pemerintah melantik para Camat untuk menjadi wakil dari Bupati dan Wakil Bupati di wilayahnnya masing-masing. Tapi kalau kegiatan penting yang membahas terkait pembangunan di setiap wilayah, mereka tidak hadir, mau jadi apa pembangunan kita nantinya kedepan??," ungkap Bupati Hery

Untuk diketahui, Musrenbang RKPD tahun 2024 Kabupaten Manggarai dengan tujuan untuk ;

1. Menyepakati permasalahan pembangunan Daerah

2. Menyepakati prioritas pembangunan Daerah,

3. Menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi,

4. Penyelarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi

5. Klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Daerah kabupaten/kota dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang kecamatan.

Halaman:

Editor: Hubertus Basri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X