• Sabtu, 30 September 2023

Dilaporkan Ke SPKT Polda Banten Oknum Diduga Pelaku Pengrusakan Makam Leluhur dan Raibnya 4 Papan Plang Bicara

- Jumat, 2 Juni 2023 | 14:15 WIB

 

Suaraburuh.com- Serang Banten. Wanto atau yang disapa Bang Zulfikar, dengan bersama ILHAM SUARDI SE.,SH.,MH,sebagai Kuasa Hukumnya Pelapor dan Keluarga Ahli Waris dari OEY TJIN ENG pemilik beberapa lokasi bidang tanah, diantaranya yang miliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah dan benar serta status Online sampai saat ini, dari beberapa lokasi bidang tanah yang dimiliki, diantaranya yang berlokasi di Desa SukaAsih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Wanto bersama kuasa hukumnya Ilham Suardi SE.,SH.,MH datang ke SPKT Polda Banten pada hari Kamis, 01/06/2023.

Yang mana kehadirannya bersama dengan Kuasa Hukumnya dan Tim ke Polda Banten ini, langsung melaporkan oknum berinisial Rd alias Dv dan kawan-kawan, atas pengrusakan makam leluhur milik keluarga pelapor dan dugaan atas perusakan serta hilangnya papan plang berbicara atas kepemilikan hak atas tanah milik keluarga ahli waris Wanto dengan dasar Kepemilikan surat SHM, yang saat ini masih berstatus sebagai pemilik dan masih dalam proses sengketa perdata dan KASASI di Mahkamah Agung dengan status sebagai tergugat.

Baca Juga: Tahun Kelinci 2023, Trend Makeup Skincare Bakal Jadi Tren Kecantikan 2023? Ternyata Ini Bocorannya.!

Ilham Suardi SE.,SH.,MH., mengatakan kepada awak media, bahwa atas pelaporan kliennya tersebut di SPKT Polda Banten, yang tentunya dengan disertai beberapa bukti Foto-foto dan Video pada saat pihak terlapor melakukan kegiatan dugaan pengrusakan Mamam Leluhur dan atas hilangnya Papan Berbicara milik keluarga ahli waris, karena saat ini sudah tidak ada berada lagi di posisinya, dan diduga hal diperbuat secara sengaja dirusak dan dicabut oleh sejumlah oknum terlapor.

Pada tanggal 24/05/2023 Wanto dan rekan -rekan berada dilokasi tanah Makam Leluhur tersebut, yang mana para oknum terlapor berada dilokasi dan diduga tengah melakukan kegiatan pengrusakan makam tersebut.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Pekerjaan Yang Cocok Untuk Zodiak Cancer, Profesi Guru Menjadi Idola

Kuat dugaan kami, bahwa dalam hal perbuatan yang telah dilakukan oleh para oknum dan kawan kawannya ini, ada Pihak Oknum APH dan oknum mafia tanah yang bekingi atas hal aksi kejadian tersebut dan selama ini berperkara. Kata Ilham

Dan Klien kami sudah melaporkan ke SPKT Polda Banten, dan sudah kami terima surat dari SPKT Polda Banten, yaitu dengan Bukti Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) yaitu dengan Nomor Registrasi TBL/B/VI/2023/SPKTII. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN. Tertanggal 29 Mei 2023. Tambah Ilham

Sebagaimana yang tertera didalam surat TBL (Tanda Bukti Lapor) berbunyi diduga telah terjadi tindak pidana barang siapa dengan sengaja dengan tenaga bersama melakukan pengrusakan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam PASAL 170 KUHPidana.Tutur Ilham

Dan untuk lokasi terjadinya adalah, di Desa Suka Asih Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial Rd alias Dv dan kawan-kawan.

Dan diduga telah melakukan pengrusakan 1(satu) buah bangunan makam leluhur dan akibat adanya kejadian tersebut, 4 (Empat) buah Papan Plang atau papan.

Pemberitahuan Milik Korban/Pelapor diatas sebidang tanah yang masih berstatus sengketa perdataan, saat ini tidak ada atau hilang dan Papan Plang tersebut tidak diketahui keberadaan nya dan tidak berada pada tempatnya seperti posisi sedia kala.tambah Ilham.

Halaman:

Editor: Kristianus Nardi Jaya

Tags

Terkini

X