Kedapatan Bawa Pil Koplo, Pengamen Asal Nganjuk Ini Ditangkap Polisi. Begini Ulasanya

- Senin, 30 Januari 2023 | 21:18 WIB
Tersangka dan barang bukti yang diamankan. (Foto/Doc Humas Polres Nganjuk)
Tersangka dan barang bukti yang diamankan. (Foto/Doc Humas Polres Nganjuk)

Nganjuk - Warga Desa Mlilir Kecamatan Brebek Nganjuk, MN (25) yang sehari-hari sebagai pengamen, ditangkap unit Satreskoba Polres Nganjuk Jumat (27/1/2023).

MN diketahui membawa pil koplo saat berada di warung kopi di Kecamatan Loceret

MN (25) yang pekerjaan sehari-hari sebagai pengamen tersebut diamankan saat melakukan transaksi pil haram.

Baca Juga: HUT Ke- 42 Satpam, Ini Pesan Kapolres Nganjuk Kepada Para Satuan Pengamanan. Begini Kronologinya

Di salah satu warung kopi di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Dalam penangkapan tersebut unit opsnal berhasil mengamankan 99 butir pil koplo yang dibungkus dalam beberapa paket kecil siap edar dengan harga 10 ribu rupiah per 3 butir.

Baca Juga: Memperingati 50 Tahun Kerjasama Indonesia – Korea Selatan, Agung Laksono: Pentingnya Pertukaran Budaya

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres.

“Saat ini MN beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas.

Baca Juga: Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat Kecam Polisi. Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Felli Hermanto

Tentunya tidak lupa saya berterima kasih kepada masyarakat yang tidak takut memberi informasi kepada kami,” tuturnya. (acha/Kris)

Editor: Kuswanto Aji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X