Nganjuk - Warga Desa Mlilir Kecamatan Brebek Nganjuk, MN (25) yang sehari-hari sebagai pengamen, ditangkap unit Satreskoba Polres Nganjuk Jumat (27/1/2023).
MN diketahui membawa pil koplo saat berada di warung kopi di Kecamatan Loceret
MN (25) yang pekerjaan sehari-hari sebagai pengamen tersebut diamankan saat melakukan transaksi pil haram.
Baca Juga: HUT Ke- 42 Satpam, Ini Pesan Kapolres Nganjuk Kepada Para Satuan Pengamanan. Begini Kronologinya
Di salah satu warung kopi di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Dalam penangkapan tersebut unit opsnal berhasil mengamankan 99 butir pil koplo yang dibungkus dalam beberapa paket kecil siap edar dengan harga 10 ribu rupiah per 3 butir.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres.
“Saat ini MN beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas.
Tentunya tidak lupa saya berterima kasih kepada masyarakat yang tidak takut memberi informasi kepada kami,” tuturnya. (acha/Kris)
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Mendadak Datangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ada Apa?
Polres Nganjuk Gelar Sertijab Perwira Pertama. Begini Pesan Kapolres
Polres Nganjuk Bangun Gedung SPKT Baru yang Bersumber Dari Dana Hibah
Polres Kendari Belum Tangkap Pelaku Dugaan Pencurian di THM Paris
Hasil Visum RS Belum Diterima, Kasat Reskrim Polres Maros Sudah Mengumbar Hasilnya di Media, "Ada Apa" ??
Setahun terakhir, Polres Madiun Kota Ungkap Belasan kasus kriminal