JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri pada Senin 11 September 2023 melakukan gelar perkara kedua sehubungan adanya permintaan dari salah satu Organisasi Advokat yang meminta untuk diberi kesempatan memeriksa secara internal Komaruddin Simanjuntak sebagai advokat, sehubungan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka pidana menyusul laporan yang dilayangkan mantan suami kedua Rina Lauwy, yakni Antonius Kosasih.
Kuasa hukum Kosasih, Muhammad Ismak menegaskan bahwa kasus ini muncul karena ada tuduhan yang sangat serius terhadap Kliennya yang dituduh mengelola uang sebesar 300 trilyun dengan tujuan pencapresan oleh capres tertentu, hingga terlibat pernikahan ghoib yang berkaitan dengan kickback investasi dan membiayai berbagai perempuan sebesar 200 juta rupiah per hari.
"Jelas tuduhan ini tidak benar dan mengada-ada dan sudah menyerang harkat dan martabat Klien kami. Itu yang jadi masalah. Bukan yang lainnya. Jadi supaya clear, sesuai permintaan Pak Kosasih, sebaiknya kasus dugaan berita bohong ini diproses saja di persidangan. Hal ini juga sejalan dengan permintaan Kamaruddin Simanjuntak untuk masalah ini dilanjutkan di persidangan sebagaimana yang terungkap di dalam gelar perkara tersebut," ujar Ismak dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: The Gade Creative Lounge Hadir di Universitas Mulawarman Untuk Mencetak Generasi Emas
Ismak tak ingin dugaan penyebaran hoaks oleh Kamaruddin ini menimbulkan polemik di publik.
“Kami sampaikan bahwa dalam penegakan hukum oleh Profesi Hukum dalam hal ini oleh advokat ada namanya itikad baik dalam membela Klien. Di dalam perkara ini kami menduga ada iktikad tidak baik. Perlu kita luruskan bahwa Rekan Kamaruddin Simanjuntak menjadi kuasa hukum Mantan Istri Kedua Klien kami dalam perkara perceraian di tingkat banding dan kasasi," katanya.
Menurut Ismak, ada paradoks yang terjadi, karena dalam pengadilan tingkat pertama antara Klien kami dan mantan istrinya ketika berlangsung proses perceraian baik Klien kami dan mantan istrinya saling menggugat untuk bercerai. Namun pada tahap banding setelah Rekan Kamaruddin Simanjuntak menjadi Kuasa Hukum Rina, tiba-tiba mengubah permintaan agar tidak terjardi perceraian, tapi sebaliknya di luar pengadilan Kuasa Hukum Sdri Rina menyerang pribadi, martabat, dan harga diri Klien Kami yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan materi perceraian.
"Sehingga jadi pertanyaan kami, Kalau berniat mau mendamaikan klien atau mendukung agar tidak terjadi perceraian, maka mestinya tidak menyerang pribadi harkat dan martabat orang,” ujarnya.
Ismak menyebut selama ini Kamaruddin Simanjuntak (KS) selaku kuasa hukum Rina Lauwy secara terus menerus menyerang kliennya dengan berita hoaks. Bukan hanya melalui video yang beredar viral dan menjadi alasan laporan namun juga setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kamaruddin Simanjuntak masih tetap menyerang Kosasih melalui pemberitaan bohong melalui berbagai media podcast.
Selain itu Ismak menyampaikan, “Rekan KS dalam video yang beredar viral diundang berbicara sebagai Narasumber dalam Seminar dengan Tema “Selamatkan NKRI dari Mafia Hukum di Tubuh POLRI” yang mana dalam seminar itu dia tidak sedang bertindak sebagai kuasa hukum Rina Lauwy. Kemudian di dalam forum seminar tersebut, rekan KS menyerang pribadi Klien kami.”
"Jadi di mana itikad baiknya, ini kan paradoks," beber Ismak.
Hingga saat ini, Ismak selaku kuasa hukum Kosasih mendorong kasus ini agar bisa segera dibawa ke pengadilan.
Di sisi lain, Ismak menyampaikan bahwa kasus perceraian kliennya dengan Rina Lauwy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.
"Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Karena itu diminta kepada saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami," ujarnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen (Persero)!ANS Kosasih.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Senin Agustus lalu.
Kasus ini bermula dari laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah video yang beredar di media Sosial dan kanal YouTube. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan ghoib yang berkaitan dengan kickback investasi sebesar Rp200 juta per hari.
Kamaruddin juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin 14 Agustus lalu. Ia menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Ia selesai diperiksa pukul 21.20 WIB. Kamaruddin mengklaim kasus yang menjeratnya ini sarat muatan politis.**
Artikel Terkait
Ini Dia Trik Memasak Ayam Goreng Kremes Sederhana yang Lezat, Gurih, dan Bikin Ketagihan, Kepo Yuk!
Hati-hati! Ini 5 Penyakit yang Rawan Menyerang di Musim Kemarau, Begini Cara Mencegahnya
Bukan Pakai Rempah atau Daun Jeruk, Begini Cara Supaya Beras dalam Karung Bebas Kutu, Cukup Pakai Barang Ini
Begini Fakta Manfaat Mengkonsumsi Buah Belimbing untuk Kesehatan yang Luar Biasa
Tips Rahasia Meracikan Kopi yang Enak dan Mudah, Yuk Dicoba Nih!
Penderita Asam Lambung Wajib Coba! 5 Makanan Ini Terbukti Bisa Bantu Redakan Gejala Asam Lambung
The Gade Creative Lounge Hadir di Universitas Mulawarman Untuk Mencetak Generasi Emas
Wajib Dicoba! 2 Olahraga Simpel Penting Untuk Mengatasi Hipertensi, Begini Caranya
Wajib Dicoba Girls! Tahan Lama Seharian Gunakan dengan Lipstik Wardah
Ketahui 8 Manfaat Jambu Biji untuk Kesehatan Tubuh, Bagi yang Ingin Menurunkan Berat Badan Boleh Dicoba!