Waoow.! Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pria Asal Nganjuk Diciduk Polisi. Begini Kronologinya

- Jumat, 17 Maret 2023 | 16:05 WIB
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. (Foto/Doc Pokja)
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. (Foto/Doc Pokja)

NGANJUK - Anggota Satuan Reserse narkoba (SatResnarkoba) Polres Nganjuk berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras pil koplo jenis dobel L.

Kejadian tersebut, Pelaku saat di rumah masuk Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk pada Rabu (15/3/2023)

Seorang pria berinisial A N (30) asal Desa Kacangan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk diciduk petugas lantaran menyimpan dan mengedarkan ribuan obat terlarang pil koplo jenis dobel L.

Baca Juga: Analis Hukum Harus Ambil Peran Dalam Fasilitasi, Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria inisial A N (30) asal Desa Kacangan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.

Dijelaskan AKP Joko Santoso mengungkapkan pria asal Desa Kacangan tersebut ditangkap di rumah masuk Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk bersama barang bukti berupa pil Koplo sebanyak 1.817 butir, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Heboh.! Dugaan Pungli PTSL Dikeluhkan Warga Sidokerto

Pelaku kami tangkap sesaat setelah melakukan transaksi pil Koplo, saat ini masih kami lakukan pengembagan untuk mengungkap jaringannya,” katanya.

Ia menambahkan penangkapan tersebut merupakan pengembagan dari informasi dari masyarakat sekitar TKP yang masuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK).

Baca Juga: Papua Youth Creative Hub Kembangkan Bakat dan Passion di Segala Bidang

“Tentunya kami berterima kasih kepada masyarakat yang mau membantu upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk.

Kepada Pelaku dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Joko. (acha/Kris)

Editor: Kuswanto Aji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X