Banyuwangi - Tiga Orang laki-laki pelaku pengrusakan Pintu pagar bekas gedung fasilitas kesehatan rumah sakit Islam yang berada di Jl.Basuki Rahmat Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi tepatnya di depan Giant.Jum'at 17/03/2023
Yang mengatasnamakan Yayasan Kesehatan Islam Banyuwangi di rusak oleh Tiga Orang oknum yang mengatasnamakan Yayasan Kesehatan Islam Banyuwangi.

Baca Juga: Lantik 25 Pejabat, Bupati Bojonegoro: Perkuat Roda Pemerintahan
Yang salah satu'nya berinisial "S" dan bersama dua orang perempuan tiba-tiba memaksa masuk ke lokasi bekas Rs Islam,"ungkap'nya.
Sempat Penjaga gedung bekas Rs.Islam Yoyon sempat memberikan pemahaman kepada para pelaku tersebut tapi tidak menghiraukan, tetapi dua orang wanita tersebut tidak ada.
Baca Juga: Mendukung Sikap Tegas Pemerintah Hadapi Aksi Teror KST Papua
Namun Tiga Orang laki-laki tersebut mengeluarkan gergaji kecil untuk memotong rantai pagar untuk memaksa masuk ke lokasi gedung bekas Rs.Islam. Hingga rantai tersebut putus dan rusak.
Yoyon menambahkan, sempat ber'adu argument dengan tiga laki-laki pelaku pengerusakan rantai di pintu pagar bekas Rs.Islam tersebut dan memaksa merusak dan masuk dilokasi gedung bekas Rs.Islam,"terang'nya.
Baca Juga: Begitu Cara Cegah Politik Uang pada Pemilu 2024, Bawaslu: Butuh Keaktifan Masyarakat
Gedung Bekas Rs.Islam sudah lama tutup sejak tahun 2015 lalu. Pengurusakan ini bukan yang pertama kalinya, namun sudah ke dua kalinya,"kata Moch.Subchi yang biasa di sapa Boni salah satu ahli waris kepemilikan lahan.
Boni menjelaskan, kepada awak media kabarreskrim.net Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 72 dan 73 adalah atasnama H.Imron Aziz Kd Natawijaya, dan pengerusakan ini akan kita bawa ke jalur hukum mas, Agar tidak ada lagi kejadian yang tidak sama, karena ini sudah ke dua kalinya terjadi,"ujarnya.
Baca Juga: Fakta.! Tokoh Adat Papua Bangga Bumi Cendrawasih Punya PYCH
Boni berharap pihak kepolisian menindak lanjuti kasus pengerusakan yang terjadi di bekas gedung Rs.Islam, dengan memberikan hukuman pidana pelaku pengerusakan dengan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Budi Santoso,S.H., M.H selaku kuasa hukum dar ahli waras Moch.Subchi menyayangkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tiga pelaku pengrusakan rantai pintu pagar tersebut dan memaksa masuk ke dalam lokasi gedung bekas Rs.Islam.
Artikel Terkait
Cek di Medsos. Salah Satunya Kasus Intimidasi dan Perusakan Kamera Jurnalis di Jombang.intip Kronologinya
Di ruang unit Reskrim Polsek Banyuwangi Terapkan Restorative Justice, Kapolsek Kota Banyuwangi Selesaikan Kasu
Terkuak!!! Sosok Pria Berbaju LAN Ini Sangat Dihormati Ketua LAN Banyuwangi
DPO 2 Tahun Sempat Menghilang Kasus Illegal Logging di Banyuwangi Akhirnya Dijebloskan di Penjara
Siswa SMPN 1 Giri Ini, Sabet Juara Pra Remaja Kejuaraan IPSI Banyuwangi Championship
Rumah Sakit Pelayanan Terbaik Di Banyuwangi, Cek Alamatnya