Heboh.! Satreskrim Polres Serang Gelandang Saksi Bersama Anaknya yang Masih Dibawah Umur. Begini Kronologinya

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:19 WIB
Ira Dewi Darma Warga Kabupaten Lebak salah satu saksi kasus galian tanah merah bersama anaknya yang masih dibawah umur. (Foto/Egr)
Ira Dewi Darma Warga Kabupaten Lebak salah satu saksi kasus galian tanah merah bersama anaknya yang masih dibawah umur. (Foto/Egr)

Lebak - Ira Dewi Darma Warga Kabupaten Lebak salah satu saksi kasus galian tanah merah di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang,

Di gelandang ke Polres Kabupaten Serang bersama anaknya yang masih berumur dua tahun lima bulan saat di perjalanan kerumah saudaranya yakni Bibinya yang baru saja meninggal dunia di Kampung Calingcing, pada Jumat (17/3/2023).

Aksi jemput paksa tersebut dilakukan di daerah Citra Maja Raya, Kecamatan Maja Kabupaten Lebak sekira pukul 11.30 Wib.

Baca Juga: Resmi Pimpin BPW Peradin Jatim, ini Misi Bambang Rudiyanto

Oleh anggota Satreskrim Polres Kabupaten Serang dengan menggunakan dua kendaraan roda empat yang berjumlah sekitar delapan anggota polisi.

Ira Dewi Darma menjadi salah satu saksi kasus ijin galian tanah merah, yang mana masyarakat yang melakukan galian tersebut berinisial WN sudah dilakukan penahanan dan ditangkap pada Rabu (22/2/2023) oleh Satreskrim Polres Kabupaten Serang.

"Pada jam sepuluh siang saya berangkat menuju ke Kampung Calincing, Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Karena hari Sabtu mau acara tujuh harinya bibi saya yang baru saja meninggal dunia.

Baca Juga: Rantai Pintu Pagar Bekas Gedung Fasilitas Kesehatan Rs.Islam Di Rusak Oleh Tiga Orang

Pada saat itu, saya berangkat dari rumah berdua sama anak saya yang baru berusia dua tahun, tapi pas di Citra Maja. 

Mobil Angkutan Umum yang saya tumpangi di salip lalu di berhentikan, lalu saya di ajak turun mencari tempat, di ajak lah saya ke tempat makan bakso," kata Ira Dewi Darma menjelaskan kronologi kejadian.

"Dari situ saya mau telepon menghubungi suami dan lawyer saya, tapi tidak diperbolehkan, bahkan saya mau telepon keluarga pun yang ada di Calincing padahal kebetulan jaraknya tidak jauh dari tempat saya di berhentikan.

Baca Juga: Lantik 25 Pejabat, Bupati Bojonegoro: Perkuat Roda Pemerintahan

itupun saya tidak diperbolehkan. Maksud saya, saya mau menitipkan anak saya, dan kebetulan saya pun bawa barang pesenan keluarga untuk acara tahlilan tujuh hari almarhum bibi saya, seperti blender dan tahu mentah. 

Tapi dari pihak anggota Polres Kabupaten Serang bilangnya nanti di anter ke rumah, tapi kita tunggu dulu tim penyidik biar di BAP dulu, dan saya jawab.

Baik pak kalau gitu saya tunggu, karena memang saya tidak boleh komunikasi sama siapa-siapa dulu," kata Ira menceritakan kejadian tersebut.

Halaman:

Editor: Kuswanto Aji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X