MAKASSAR,--Sejak penyelidikannya dirampungkan oleh bidang Intelijen Kejari Makassar tepatnya pada akhir Desember 2021 dan kemudian diserahkan penanganannya lebih lanjut ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar, perkembangan kasus Dugaan Korupsi pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar tak pernah terdengar lagi.
“Kasus ini masuk dalam catatan akhir tahun kami kemarin sebagai bagian dari kasus korupsi yang mandek ditangani Kejari Makassar. Perkembangan penanganannya tak pernah diketahui lagi,” ucap Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun kepada Kedai-Berita com via telepon, Kamis (16/3/2023).
Ia berharap kasus Dugaan Korupsi pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar bisa segera rampung mengingat penanganannya yang cukup terbilang sangat lama.
“Kejari Makassar harusnya punya komitmen besar dalam pemberantasan korupsi sehingga kasus pembebasan lahan yang cukup terang perkaranya ini bisa menemukan kepastian hukum segera,” tutur Kadir.
Ia turut meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak agar segera mengevaluasi kinerja unit pidsus Kejari Makassar.
Secara kelembagaan, kata dia, mengaku sangat menyayangkan sikap tertutup penanganan kasus Dugaan Korupsi pembebasan lahan industri persampahan yang diketahui telah menguras anggaran yang lumayan besar tersebut.
“Kalau dilihat dari lamanya kasusnya ditangani, seharusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Malah menjadi aneh kalau justru perkembangannya tak terdengar lagi. Dari tahun kemarin kami pertanyakan ada apa sebenarnya dengan Kejari Makassar,” jelas Kadir
Ia mengingatkan agar Kejari Makassar memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi dengan segera menuntaskan penanganan kasus Dugaan Korupsi proyek pembebasan lahan industri persampahan yang berlokasi di Jalan Tamalanrea, Makassar tersebut.
“Kasus ini cukup terang sewaktu ditangani unit intelijen Kejari Makassar di mana ditemukan dugaan kuat unsur perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sehingga kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke unit pidsus untuk dibuat terang lagi. Tapi anehnya bukan semakin terang tapi malah tak pernah lagi terdengar kabar perkembangannya,” terang Kadir.
Kadir mengungkapkan, dalam penyelidikan awal unit intelijen Kejari Makassar sebelumnya, diduga taksiran kerugiannya itu mencapai Rp70 miliar.
“Bayangkan saja anggaran sebesar Rp70 miliar lebih dihabiskan membebaskan lahan tapi ujung-ujungnya lahan tak bisa disertifikatkan oleh Pemkot Makassar. Artinya dalam kegiatan ganti rugi kuat ada dugaan salah bayar,” Kadir menandaskan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar.
“Sekitar 10 orang sudah dimintai keterangan,” ucap Alamsyah via pesan singkat whatsapp, Kamis (13/3/2023).
Pelaksanaan Proyek Diduga Disusupi Peran Mafia Tanah