Eks Camat Wajo Belum Kembalikan Kerugian Negara, Kasi Penkum: Tunggu Sikap Penyidik

- Jumat, 31 Maret 2023 | 05:23 WIB
Foto: Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH
Foto: Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH

MAKASSAR, Suaraburuh.com --Terkait Dugaan Korupsi Honorarium Tunjangan Satpol PP masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, namun ada satu Eks Camat yang belum mengembalikan kerugian negara hingga saat ini yakni Eks Camat Wajo.

Eks Camat Wajo Aulia Arsyad yang menjabat di tahun 2018 hingga 2019, kini menjabat kadishub kota makassar, belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 22.800.000 selama masa jabatannya berdasarkan hasil Audit Inspektorat Sulsel.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH saat diwawancarai awak media, Kamis (30/03/2023).

Baca Juga: Terungkap Didalam Persidangan Kasus Korupsi Honorarium Satpol PP, Ada Anggota Intel Yang Ikut Terima

"Iya betul eks camat Wajo belum Kembalikan Kerugian negara, untuk sementara masih pemeriksaan saksi-saksi, kemungkinan masih pemeriksaan ahli, nantilah kita lihat fakta persidangan apakah masih ada yang dimintai pertanggungjawaban, kita lihat nanti" jelasnya Soetarmi.

Ia juga belum bisa pastikan Eks camat yang belum mengembalikan kerugian negara akan di tersangkakan apabila tidak mengembalikan kerugian negara tersebut.

Baca Juga: Ternyata Eks Camat Wajo Belum Mengembalikan Kerugian Negara, Terkait Kasus Korupsi Honorarium Satpol PP

"Sampai saat ini kan masih pemeriksaan saksi jadi nanti kita lihat Apakah mereka punya keinginan mengembalikan di tahap persidangan, jika dia tidak ingin mengembalikan tunggu sikap dari penyidik" terangnya soetarmi

Foto : Kasi Penyidik Bidang Pidana Khusus Hari Surachman dan Kasi Penerangan Hukum Soetarmi
Foto : Kasi Penyidik Bidang Pidana Khusus Hari Surachman dan Kasi Penerangan Hukum Soetarmi

Sebelumnya Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sudah menerima hasil Audit dari Inspektorat Kamis (08/12/2022) terkait penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar di 14 Kecamatan.

Baca Juga: PH Terdakwa Korupsi Honorarium Tunjangan Satpol PP Pinta Majelis Hakim, Seret Semua Yang Terlibat

Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel Hary Surachman didampingi Kasi Penkum Soetarmi menerangkan bahwa dari hasil Audit Inspektorat kerugian negara sebesar Rp 4.8 Miliar, masih ada kerugian Negara dikarenakan dari 31 eks Camat Kota Makassar sudah 27 orang yang mengembalikan dana tersebut sebesar Rp Rp 3.7 Miliar beberapa bulan lalu.

"Jadi tim kami sempat menghitung kerugian Negara dan hasilnya sebanyak Rp 3,5 Miliar namun setelah hasil Audit Inspektorat kami terima, hasilnya sebesar Rp 4,8 Miliar jadi kami ada selisi sekitaran 1,3 Miliar" ujarnya saat diwawancarai diruang Podcast Kejati Sulsel.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar Jadi Tahanan Kota.

Halaman:

Editor: Kristianus Nardi Jaya

Tags

Terkini

X