Pemberian Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan Lapas IIA Parepare

- Sabtu, 1 April 2023 | 20:22 WIB
Foto : kegiatan tersebut turut menggelar penyuluhan hukum gratis dan dihadiri Sebanyak 40 orang warga binaan pemasyarakatan.
Foto : kegiatan tersebut turut menggelar penyuluhan hukum gratis dan dihadiri Sebanyak 40 orang warga binaan pemasyarakatan.

 

PAREPARE, Suaraburuh.com --Kalapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH telah melaksanakan penandatangan surat perjanjian kerja sama (PKS) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan, Jumat (31/03/2023).

Dalam kegiatan tersebut LBH Citra Keadilanr turut menggelar penyuluhan hukum gratis dan dihadiri Sebanyak 40 orang warga binaan pemasyarakatan.

Diketahui LBH Citra Keadilan telah terakreditasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI.

Sementara Dasar Kegiatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Foto : kegiatan tersebut turut menggelar penyuluhan hukum gratis dan dihadiri Sebanyak 40 orang warga binaan pemasyarakatan.
Foto : kegiatan tersebut turut menggelar penyuluhan hukum gratis dan dihadiri Sebanyak 40 orang warga binaan pemasyarakatan.

Penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk bantuan hukum nonlitigasi. Penyuluhan hukum diberikan melalui ceramah, diskusi, dan/atau simulasi. Dalam melaksanakan penyuluhan hukum, Pemberi Bantuan Hukum menitikberatkan pada: 1) Materi akses terhadap keadilan; dan 2) Peraturan perundang-undangan di bidang bantuan hukum.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-29.OT.02.02. TAHUN 2021 Tentang Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum Non-Litigasi di Lapas/Rutan  yang mencakup kegiatan:  1) Pemberian Penyuluhan Hukum;  2) Konsultasi Hukum;  3) Investigasi perkara;  4) Penelitian Hukum;  5) Mediasi;  6) Negosiasi; dan  7) pendampingan di luar Pengadilan

Kemudian Berdasarkan Target Kinerja Tahun 2023 capaian yang ditetapkan adalah 80 %. Kepala Lapas IIA Parepare telah menindaklanjuti dengan menetapkan setiap bulan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan peserta 40 orang warga binaan secara bergantian (Tindak lanjut program Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)). Adapun sampai dengan periode bulan Desember 2023 capaian yang diharapkan 100 %. Seluruh warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare mendapatkan program penyuluhan hukum.

Kalapas IIA Parepare Totok budiyanto telah menyiapkan Ruang Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bagi warga binaan yang nyaman dan bersih. Hal ini sesuai dengan program pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Ia juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pejabat Struktural Eselon IV V beserta jajarannya serta Komandan Regu pengamanan beserta jajaran pada Lapas IIA Parepare yang telah bekerja keras kerja cerdas dan kerja ikhlas sehingga pelaksanaan kegiatan hari ini berjalan lancar dan tertib.

Editor: Kristianus Nardi Jaya

Tags

Terkini

X