• Sabtu, 30 September 2023

Kronologi 2 Sekawan Keroyok Orang yang Tak Dikenal, Modusnya Acak : Korban Kena Bogem Seorang Perempuan

- Kamis, 17 Agustus 2023 | 12:17 WIB
ilustrasi pengeroyokan (Foto/Pixabay)
ilustrasi pengeroyokan (Foto/Pixabay)

NGANJUK - Kasus pengeroyokan oleh orang yang tak dikenal terjadi di Jalan Baron - lengkong termasuk Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk

Modus pelaku dalam menjalankan aksinya acak, yakni menyerang korban lalu melarikan diri. Rabu, (16/8/2023)

Sementara itu, Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 2 pemuda yang diduga melakukan penganiayaan seorang perempuan.

Baca Juga: Ingin Bahagia? Hindari 5 Sikap Buruk yang Dapat Menghambat Kebahagiaan

Dua pemuda pelaku pengeroyokan inisal TF (19) dan TA (19) merupakan warga Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk ditangkap dirumah masing-masing.

AKP Fatah mengatakan kasus pengeroyokan yang menimpa Eni warga Desa Perning Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk terebut

Bermula dari korban berpapasan dengan rombongan puluhan motor di Jalan Baron - lengkong termasuk Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Minggu (13/8/2023).

Baca Juga: Cara Membuat Es Krim Sendiri yang Lezat dan Mudah

“Pelaku yang termasuk dalam rombongan tersebut berpapasan dengan korban kemudian pelaku memukul yang awalnya ditujukan kepada laki-laki yang membonceng korban ternyata tidak mengenai sasaran

Namun mengenai korban yg dibonceng yaitu sdr. Erni sehingga mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan hingga berdarah,” ungkap AKP Fatah.

AKP Fatah menambahkan dari keterangan yang didapat antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal, pelaku memilih korbannya secara acak saat melintas bersama – sama rombongannya di TKP

Baca Juga: Tips yang Mudah Menjernihkan Minyak Jelantah Hanya Pakai 1 Bahan Dapur, Kepo Yuk!

saat ini pelaku diamankan di Sel Tahanan Polres Nganjuk.

Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (acha/Kris)

Editor: Kuswanto Aji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X