Jakarta - Apresiasi sangat tinggi patut diberikan kepada bagaimana keputusan resmi yang telah dibuat oleh pihak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melarang kegiatan kampanye di tempat ibadah.
Hal tersebut sama saja juga telah berupaya untuk menjaga kesucian dan kesakralan tempat ibadah
sehingga tidak dicapur dengan kegiatan berbau politik praktis yang malah berpotensi untuk menjadikan polarisasi di masyarakat dengan isu politik identitas.
Baca Juga: Pemerintah Serius Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui DOB Papua
Salah satu aktivitas yang biasanya dilakukan oleh pihak yang maju ke dalam kontestasi politik adalah tentunya berkampanye.
Hal tersebut bertujuan supaya partai ataupun tokoh yang maju ke dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) itu mampu semakin dikenal dengan luas oleh publik sehingga mendulang banyak suara.
Namun, tentunya dalam melakukan kampanye sendiri tidak boleh sembarangan dan terdapat beberapa aturan yang sama sekali hendaknya jangan sampai dilanggar.
Baca Juga: Pemerintah Lakukan Perbaikan Rumah di Maybrat Terdampak Penyerangan KST Papua
Mulai dari kapan waktu melakukan kampanye tersebut, hingga di mana tempat melakukan kegiatan kampanye itu.
Seluruhnya harus bisa diperhatikan dengan jauh lebih cermat oleh pihak yang maju ke dalam kontestasi politik Pemilu di Indonesia
agar tidak menabrak aturan yang telah ada dan justru tidak mencoreng nama baik penerapan asas demokrasi di Tanah Air sendiri.
Pasalnya apabila beberapa pelanggaran masih saja dilakukan, maka jelas akan sangat mencoreng nama baik demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Gerak Cepat Tangani Polusi Udara
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian dengan sangat tegas telah melakukan pelarangan mengenai tempat ibadah yang dijadikan untuk ajang berkampanye.
Pelarangan dari MK ini juga telah sesuai dengan adanya permohonan sebelumnya yang dikemukakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Derah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Yenny Ong.
Artikel Terkait
KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung Terkait Penyidikan Kasus Suap
Gabungan Serikat Buruh Gugat Perppu Ciptaker Ke MK
Kabar Terbaru, Tolak Demonstrasi, Gugatan Perppu Ciptaker Dapat Melalui MK
Sebanyak 50 Ribu Buruh Ikut Aksi May Day di Istana dan MK, Dilanjutkan May Day Fiesta di Istora
Sinyal MK Ciptakan Norma Baru Proporsional Tertutup, Ibas Beri Himbauan Keras
Heboh, Partai Buruh Demo Besar-besaran di Depan MK dan Istana, Ternyata Ini Permasalahannya