• Sabtu, 30 September 2023

Rudapaksa dan Cabuli Keponakan Sendiri, Pria Asal Ngada Terancam Penjara 15 Tahun

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 16:56 WIB
Rudapaksa dan Cabuli Keponakan Sendiri, Pria Asal Ngada Terancam Penjara 15 Tahun (Suara Buruh )
Rudapaksa dan Cabuli Keponakan Sendiri, Pria Asal Ngada Terancam Penjara 15 Tahun (Suara Buruh )

Manggarai Timur - Seorang pria berinisial HT (46) warga Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada tega melakukan pencabulan dan menyetubuhi keponakan sendiri yang pergi berlibur di rumahnya.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si dalam presrilis yang diterima media ini mengatakan bahwa Pelaku melancarkan aksinya di Padang Savana Tanjung Bendera, Kecamatan Kota Komba.

"Pada hari Jumat 14 Juli, pelaku mengajak korban yang masih berumur 15 Tahun ke pasar Aimere untuk membeli baju seragam dan setelah itu mengajaknya melihat pemandangan di padang Savana Tanjung  Bendera," ujar Kapolres Matim, Jumat (25/8).

Baca Juga: Paradoks! Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Matim Meningkat Selama 6 Bulan Terakhir

Baca Juga: Akhir Pelarian DP, Pria di Matim yang Membawa Lari dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur

Sesampainya di padang, jelas Widiarta, pelaku menindih tubuh korban setelah sebelumnya sempat mengimingi akan membelikan sebuah handphone. Karena korban menolak, pelaku akhirnya menyampaikan ancaman akan membunuh korban apabila menolak keinginannya.

"Pelaku kembali mengancam akan membunuh korban dan menyampaikan jangan sampai putus hubungan keluarga apabila korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya. Korban hanya diam dan sambil menangis, setelah itu pelaku mengantar Korban kembali ke aimere untuk cari mobil ke borong."

Pasca kejadian tersebut, terjadi perubahan pada korban setelah kembali ke rumahnya di Borong. Ibu korban curiga dengan perubahan tingkah laku anaknya karena selalu murung dan sedih.

"Ibu korban kemudian membujuk korban untuk cerita dan akhirnya korban meminta untuk menelpon dan menanyakan langsung kepada pelaku. Saat itu pelaku mengakui perbuatannya. Pada tanggal 23 agustus 2023 ibu korban datang melapor ke SPKT Polres Manggarai Timur," jelas Widiarta.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Matim.

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pertama pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D atau ketiga pasal 81 ayat (3) atau ke empat 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak," ucap AKBP Widiarta.

Pelaku terancam hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)," tutup AKBP Widiarta.

Editor: Kristianus Nardi Jaya

Tags

Terkini

X