• Sabtu, 30 September 2023

Brantas Mafia 303, Tim Jatanras Polres Mabar Ringkus Dua Terduga Pelaku Judi Togel

- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 08:19 WIB
Dua terduga pelaku judi online diamankan Tim Jatanras Polres Mabar. (Foto: Suaraburuh.com)
Dua terduga pelaku judi online diamankan Tim Jatanras Polres Mabar. (Foto: Suaraburuh.com)

MANGGARAI BARAT- Tim Jatanras Polres Mabar kembali meringkus dua terduga pelaku judi kupon putih atau togel pada Jumat (19/8) kemarin.

Penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi di Dusun Deru, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan saat dikonfirmasi Media, membenarkan hal tersebut.

"Benar. Tim kita berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan penjualan Kupon putih secara online," terang Ridwan.

Lebih lanjut AKP Ridwan mengatakan, Penagkapan terduga pelaku tersebut didasari adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan dari tim Jatanras.

“Kita mendapat informasi bahwa yang bersangkutan merupakan agen penjual Kupon Putih secara online,” Ujarnya.

Lanjut dikatakan, Selain kedua orang terduga pelaku, tim Jatanras juga berhasil mengamankan satu unit HP merek oppo warna biru, Satu unit HP merk vivo warna hitam biru, Satu buah buku rekapan angka kupon putih, Satu buah kartu ATM BRI dan uang tunai sejumlah Rp 861.000

AKP Ridwan menambahkan, kedua pelaku saat ini telah diamankan di ruangan Jatanras Polres Mabar untuk lakukan interogasi lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya akan di serahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” Tambah AKP Ridwan.

Untuk diketahui, penangkapan pelaku perjudian tersebut di pimpin oleh ketua tim Jatanras Aipda Marianus Demon Hada bersama 4 orang anggota.

Adapun identitas dari kedua orang terduga pelaku yakni BL (35) dan KS (30). Kedua terduga pelaku berasal dari Dusun Deru, Desa Lale, Kecamatan Welak, Mabar.**

 

 

Editor: Kristianus Nardi Jaya

Tags

Terkini

X