MAKASSAR, -- Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Iksan akan memberi sanksi kepada pengusaha Club' Malam yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar yang sudah tertuan.
Diduga Club malam Pentagon yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga Kelurahan Mariso Kecamatan Tamalate tak mematuhi Perda Nomor 05 Tahun 2011 Ayat 33 bahwanya bahwa waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karaoke, club' malam dan diskotik paling lambat pukul 02.00 wita.
Ketika awak media konfirmasi kemeneger Pentagon Calu menerangkan bukan hanya kami yang close jam 04:00 namun banyak club' malam di Makassar yang close jam 04:00.
"Kami hanya mengikuti club' yang ada di Makassar, bukan hanya kami closing di jam 04:00" terangnya Calu melalui via Telfond WhatsApp Rabu (23/11/2022)
Ditempat yang berbeda Kasatpol PP Iksan saat dikonfirmasi terkait Club' Malam Pentagon menegaskan "kalau betul THM tersebut melanggar kami akan berikan sanksi sesuai peraturan yg berlaku" tegasnya melalui via pesan singkat whatsaap Kamis (23/11).