• Sabtu, 30 September 2023

Agenda Pembacaan Tuntutan 10 Terdakwa Kasus Tipikor Pengadaan Anggaran Alkes RS Sitti Fatima Kota Makassar

- Kamis, 24 November 2022 | 17:45 WIB
Foto: Pembacaan Tuntutan 10 Terdakwa Pengadaan Anggaran Alkes Sitti Fatima Kota Makassar
Foto: Pembacaan Tuntutan 10 Terdakwa Pengadaan Anggaran Alkes Sitti Fatima Kota Makassar

MAKASSAR, -- Sidang Pembacaan Tuntutan REQUISITOIR 10 terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan anggaran Alat Kesehatan (Alkes) 2016 Rumah Sakit (RS) Fatimah Makassar senilai Rp.9,3 miliar telah dibacakan Kamis (24/11/2022) di gedun Celebes Convention Center (CCC) Metro Tanjung Bunga Kota Makassar.

Dalam pembacaan tuntutan 10 terdakwa tersebut beragam yakni, 1. Dr Leo Prawirahardjo (Direktur RSKDIA Siti Fatimah) pidana penjara selama 3 tahun, denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan uang pengganti Rp. 200 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara

2. Rahmat Ramadhana Direktur PT. Sangia Perdana pidana pergara selama 5 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan uang pengganti Rp. 265 juta subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Club' Malam Pentagon Langgar Perda, Kasatpol PP : Akan Memberi Sanksi Kepada Pengusaha Yang Nakal.

3. Abdullah Direktur PT. Lacono Non Utama pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 Bulan kurungan uang pengganti Rp 87 juta subsider 1 tahun dan 4 bulan penjara.

4. Helmi Rahmadi Direktur PT. Mentan Alkesindo Jaya pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

5. Suryadin Munansyah selaku Staf PT. Mentari Alkesindo pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta kurungan subsider 3 bulan kurungan

6. Lukmanul Hakim Tarigan Manager Operasional PT Mantan Alkesindo pidana penjara selamatahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Tiga Orang Tokoh Masyarakat 2 Desa Di Kota Komba Utara Temui Pimpinan PT. PLN (Persero) UPPK Flores

7. Alamayah (Polija) pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 50 subsider 3 bulan kurungan

8. Muhammad Fajarsyah (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta subsider bulan kurungan

9. Mardin (Poke) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan denda Rp 50 subsider 3 bulan kurungan

10, Urgamawan Bacher (Pokja) Pidana Penjara selama 2 Tahun 8 bulan, Denda Rp 50 juta subsider 3 bulan

Menurut Kasi Penkum Soetarmi "Para terdakwa diancam berdasarkan Tindak Pidana sebagaimana diurakan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" Ujanya saat diruangan Kejati Sulsel

Sambung Soetarmi "sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, Subaidair Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang" ujarnya

Halaman:

Editor: Marsi Tote

Tags

Terkini

X