MAKASSAR, -- Sidang Pembacaan Tuntutan REQUISITOIR 10 terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan anggaran Alat Kesehatan (Alkes) 2016 Rumah Sakit (RS) Fatimah Makassar senilai Rp.9,3 miliar telah dibacakan Kamis (24/11/2022) di gedun Celebes Convention Center (CCC) Metro Tanjung Bunga Kota Makassar.
Dalam pembacaan tuntutan 10 terdakwa tersebut beragam yakni, 1. Dr Leo Prawirahardjo (Direktur RSKDIA Siti Fatimah) pidana penjara selama 3 tahun, denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan uang pengganti Rp. 200 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara
2. Rahmat Ramadhana Direktur PT. Sangia Perdana pidana pergara selama 5 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan uang pengganti Rp. 265 juta subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca Juga: Club' Malam Pentagon Langgar Perda, Kasatpol PP : Akan Memberi Sanksi Kepada Pengusaha Yang Nakal.
3. Abdullah Direktur PT. Lacono Non Utama pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 Bulan kurungan uang pengganti Rp 87 juta subsider 1 tahun dan 4 bulan penjara.
4. Helmi Rahmadi Direktur PT. Mentan Alkesindo Jaya pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
5. Suryadin Munansyah selaku Staf PT. Mentari Alkesindo pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta kurungan subsider 3 bulan kurungan
6. Lukmanul Hakim Tarigan Manager Operasional PT Mantan Alkesindo pidana penjara selamatahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Tiga Orang Tokoh Masyarakat 2 Desa Di Kota Komba Utara Temui Pimpinan PT. PLN (Persero) UPPK Flores
7. Alamayah (Polija) pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 50 subsider 3 bulan kurungan
8. Muhammad Fajarsyah (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta subsider bulan kurungan
9. Mardin (Poke) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan denda Rp 50 subsider 3 bulan kurungan
10, Urgamawan Bacher (Pokja) Pidana Penjara selama 2 Tahun 8 bulan, Denda Rp 50 juta subsider 3 bulan
Menurut Kasi Penkum Soetarmi "Para terdakwa diancam berdasarkan Tindak Pidana sebagaimana diurakan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" Ujanya saat diruangan Kejati Sulsel
Sambung Soetarmi "sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, Subaidair Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang" ujarnya