8. Muhammad Fajarsyah (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta subsider bulan kurungan
9. Mardin (Poke) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan denda Rp 50 subsider 3 bulan kurungan
10, Urgamawan Bacher (Pokja) Pidana Penjara selama 2 Tahun 8 bulan, Denda Rp 50 juta subsider 3 bulan
Menurut Kasi Penkum Soetarmi "Para terdakwa diancam berdasarkan Tindak Pidana sebagaimana diurakan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" Ujanya saat diruangan Kejati Sulsel
Sambung Soetarmi "sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, Subaidair Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang" ujarnya
Tambah Soetarmi "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sabagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP" tutupnya (R)