Fakta Baru, RKUHP Menstimulus Pembangunan Demokrasi

- Minggu, 4 Desember 2022 | 13:13 WIB
Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)  (foto/penasehat hukum.com)
Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) (foto/penasehat hukum.com)

Jakarta - Selangkah lagi, Rancangan Kitab Undang-Undang hukum pidana (RKUHP) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU). RKUHP itu sendiri merupakan sistem pidana di Indonesia yang telah terbentuk dari zaman Kolonial Belanda.

Sementara RKUHP yang disusun dengan nilai-nilai keIndonesiaan (Indonesian Way) berupa upaya dekolonialisasi atau penataan ulang bangunan sistem hukum pidana nasional agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman di Indonesia.

Hal ini tentunya berbeda dengan penyusunan RUU biasa yg sering dibuat selama ini. Akademisi Universitas Indonesia (UI), Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H., menganggap jika RKUHP ini disahkan maka tidak hanya memberikan ketegasan, namun juga memberikan keadilan hukum di Indonesia yang merata bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: IESF World Championship Bali, PB ESI Ajak Masyarakat Sadari Potensi Esport

Keunggulan dari RUU KUHP yaitu adanya alternatif-alternatif sanksi yang bisa menggantikan pidana penjara menjadi pidana denda, pidana denda diganti dengan pengawasan atau kerja sosial.

Menurutnya, pemerintah telah serius dalam menyempurnakan beleid ini, terlihat dari upaya pelibatan seluruh komponen bangsa dalam berbagai diskusi.

Langkah ini diyakini bukan hanya membeirkan kepastian hukum yang konkret melainkan juga membawa Indonesia menghasilkan hukum modern dan mencerminkan nilai luhur bangsa.

Baca Juga: Komitmen PB ESI Raih Juara Umum Pada IESF 14th World Esport Championship di Bali

Hal senada juga dikatakan Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Albert Aries meminta kepada seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat umum untuk terus terlibat memberikan masukan terhadap penyempurnaan RUU tersebut sebelum disahkan menjadi UU.

Pihaknya optimis dengan dibukanya komunikasi dan dialog publik, tidak hanya menguatkan tetapi yang paling penting adalah masyarakat harus paham pasal per-pasal dari RUU KUHP termasuk pasal yang menjadi pasal krusial.

Disisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil menilai RKUHP masih memuat sejumlah pasal bermasalah. Salah satunya pasal 188 mengenai penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga: Angkringan Kedai Alifa di Kandangan Yang Ikonik Dan Ramah Pelayanannya. Harganya Murah Abis Hingga bisa COD.!

Dalam draf RKUHP versi 24 November 2022, pasal 188 mengatur tentang Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Di dalam ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan paham tersebut akan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Albert Aries menerangkan bahwa klausa "Paham lain yang bertentangan dengan Pancasila" yang dimaksud ialah untuk menjangkau segala paham yang pada dasarnya bertujuan untuk mengganti atau mengubah Pancasila sebagai ideologi dan norma dasar bernegara.

Halaman:

Editor: Kuswanto Aji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X