Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah menyiapkan serangkaian strategi untuk memitigasi potensi risiko bencana dalam proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pemerintah RI telah memiliki rencana akan melakukan pemindahan Ibu Kota Negara dari yang awalnya berlokasi di DKI Jakarta, menjadi di Kalimantan Timur.
Salah satu pertimbangan dari kebijakan tersebut adalah lantaran Kaltim dinilai menjadi lokasi yang aman dan minim akan ancaman bencana.
Baca Juga: Vaksinasi Efektif Tangkal Penularan Covid-19. Begini Efek Sampingnya, Intip Yukk
Meski begitu, bukan lantas sama sekali tidak akan ada risiko ancaman bencana yang bisa menerjang Kalimantan Timur, khususnya pada seluruh kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sehingga risiko bencana masih tetaplah ada. Maka dari itu Pemerintah kini berfokus untuk bisa meminimalisasi risiko tersebut.
Caranya adalah dengan upaya struktural, yakni melakukan pembangunan konstruksi fisik, hingga upaya lain yang bersifat non-struktural dengan menyesuaikan pada kerentanan wilayah.
Baca Juga: Tragedi Gempa Cianjur, BIN Mengapresiasi Bantuan Logistik Bagi Korban hingga ke Pelosok Wilayah
Sebagai informasi, Upaya mitigasi bencana kawasan IKN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
Mengenai beberapa upaya mitigasi bencana, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa untuk mitigasi dengan upaya struktural sendiri dilakukan oleh Kementerian PUPR dengan memperhatikan pada 3 aspek, yaitu penjaminan kualitas, menjaga kelestarian lingkungan hingga memperhatikan estetika dalam setiap pembangunan yang dilaksanakan di IKN.
Lebih lanjut, Menteri Basuki memberikan contoh bahwa misalnya dalam proyek pembangunan jalan tol menuju Kawasan IKN, tentunya harus jauh lebih baik daripada jalan tol di tempat lain.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, AMN Bisa Menjadi Miniatur Bhineka Tunggal Ika
Bahkan Pemerintah RI sendiri juga sudah meminta dukungan kepada pihak JICA Jepang dan mereka mengirimkan tenaga ahli berupa supervisi dalam pekerjaan tersebut. Seluruh hal itu dilakukan demi menjamin kualitas pembangunannya dilaksanakan dengan tidak main-main.
Kemudian untuk menjaga kelestarian lingkungan, pihak Kementerian PUPR sendiri juga terus mengupayakan adanya mitigasi potensi bencana longsor. Beberapa diantaranya adalah dengan mempertahankan ruang hijau hingga lebih dari 75 persen dari 6.600 hektar luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Bukan hanya itu, terdapat juga pemasangan sensor monitoring pergerakan tanah, kemudian pembangunan yang dilakukan terus mengikuti topografi dan kontur berondulasi dengan memanfaatkan cekungan untuk embung hingga perancangan jalan dengan kemiringan yang kurang dari 10 persen.
Artikel Terkait
Pembangunan IKN menarik Minat Investor
Pembangunan IKN Akan Menjadi Kota Netral Karbon Pertama 2045
Berbagai Ormas Dukung Penuh Pembangunan IKN
Fakta Baru Pembangunan IKN Prioritaskan Pemberdayaan Masyarakat Lokal
IKN Nusantara Majukan UMKM
Pemerintah Wadahi Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Guna Pembangunan IKN