Jakarta - Dalam rangka mengapresiasi jasa para guru yang telah mencentak generasi bangsa yang cerdas berkualitas.
Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Republik Indonesia menyalurkan tunjangan khusus guru ASN dan Non-ASN.
Sejumlah 56.368 guru yang telah mendedikasikan diri untuk pendidikan Indonesia akan mendapatkan tunjangan khusus guru ASN dan Non-ASN tahun 2023 ini.
Terkait hal tersebut pemerintah telah Kementrian Pendidikan Republik Indonesia.
telah mengumumkan distribusi uang untuk guru ASN dan Non-ASN di daerah khusus tertuang didalam SK Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.
Dari keseluruhan jumlah yang telah disebutkan diatas merupakan guru atau tenaga pendidik profesional yang mengajar di daerah khusus.
Sehingga mereka berhak dan layak menerima tunjangan khusus guru.
Baca Juga: Sindir Partai Suka Impor, Hasto Kristiyanto: PDI Perjuangan partai Mengedepankan Gotong Royong
Setiap guru ASN dan guru non-ASN akan menerima tunjangan khusus jika memang mengajar di satuan pendidikan yang berada di wilayah khusus.
Keterangan terkait guru ASN dan guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan daerah khusus dipertegas oleh Plt. Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.
Beliau menyampaikan pihaknya selaku pempus telah berkoordinasi dengan pemda setempat untuk kepentingan pelaksanaan distribusi tersebut.
Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Daftar Program Kartu Prakerja 2022.
Mengutip dari laman ditjen GTK
“Saat ini pemerintah daerah hanya tinggal mengkonfirmasi persetujuan atas guru-guru di satuan pendidikan daerah khusus kepada pemerintah pusat.” tandas Nunuk Suryani.
Untuk mempermudah pemerintah daerah dalam mengkonfirmasi hal tersebut.
Artikel Terkait
Catut Nama Dinas Nakertrans, Oknum ASN di NTT Diduga Peras Buruh Kasar Hingga Jutaan Rupiah
Kabar Gembira Bagi Tenaga ASN dan NON ASN Berkaitan Kebijakan KemenPAN RB
Simak!! Nasib Tenaga Honorer Tahun 2023 : Diangkat Jadi ASN Atau Diberhentikan?
Kabar Gembira..... Tahun 2023 Ditargetkan Kebutuhan Tenga ASN Guru Lebih banyak Dibandingkan Tahun Sebelumnya
Simak! Asa keputusan?? MenPAN-RB Bahas Nasib Non ASN Di Tahun 2023
ASN Lakukan Pungli, Walikota Surabaya : Pecat dan Laporkan Polisi
Simak, ini dia 4 Alternatif Penyelesaian Non ASN dengan Pertimbangkan Sisi Pengabdian yang di pilih Menpan-RB
Pemerintah Bangun 47 Tower Apartemen untuk ASN di IKN
Bagi ASN Menabung Untuk Hari Tua Itu Sangat Penting