Jakarta - KUHP Nasional terbaru memiliki visi dan misi untuk lebih mengedepankan demokratisasi pada sebuah negara hukum.
Dan terus menjamin adanya kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh semua elemen masyarakat ketika hendak menyalurkan kritikan mereka kepada pemerintah.
Menyadari bagaimana kondisi dan situasi yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia, bahwa bangsa ini memang memiliki karakter dengan tingkat diversitas yang tinggi.
Maka Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan Pemerintah RI terus berupaya untuk menjembatani berbagai macam perbedaan sudut pandang dalam membentuk Undang-Undang (UU).
Baca Juga: Fakta.! Pers Berperan Besar Ciptakan Pemilu Damai
Termasuk juga tatkala seluruh proses pembentukan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang kini sudah resmi disahkan menjadi KUHP Nasional terbaru.
Dengan adanya upaya Pemerintah RI bersama dengan DPR RI untuk menjembatani seluruh perbedaan pendapat yang terjadi di masyarakat Indonesia yang memang sangat beragam ini.
Maka memang pengesahan KUHP Nasional menjadi langkah besar dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis.
Baca Juga: Ini Rahasia Kecantikan Wajah Cerah Merata Ala Amanda Manopo, Bisa Kamu Coba
Terkait hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej memastikan.
Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru saja diundangkan pada 2 Januari 2023 lalu memang bersifat sangat demokratis.
Bukan tanpa alasan, pasalnya menurutnya hal itu mengacu pada salah satu visi dan misi tatkala pembentukan KUHP Nasional.
Baca Juga: Amanda Manopo Dihujat Netizen, Karena Pakai Baju Seksi
Yakni adanya demokratisasi hukum pidana di Indonesia. Wamenkumham RI tersebut juga menegaskan bahwa sama sekali tidak benar.
Apabila kelahiran KUHP Nasional dikatakan mengekang adanya kebebasan dalam berpendapat bagi siapapun, selama memang masih dalam kaidah yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Hindari Kesalahpahaman Masyarakat, Mahupiki Gelar Sosialisasi KUHP Nasional di Ternate
Hadirkan Akademisi, MAHUPIKI Gelar Sosialisasi KUHP Baru di Ternate
Hadirkan Berbagai Pakar Hukum, Mahupiki Gelar Sosialisasi KUHP Nasional di Ternate
Sosialisasikan KUHP Nasional di Semarang, Akademisi: Bentuk Reformasi Hukum Pidana Indonesia
Bumikan KUHP Nasional di Semarang, Mahupiki: Produk Hukum Demokratis
Kenalkan KUHP Baru, Pemerintah Terus Lakukan Sosialisasi di Sejumlah Wilayah di Indonesia