Menkopolhukam Mahfud MD : Penegakan Hukum Demi Hentikan Aksi Keji KST Papua

- Minggu, 5 Februari 2023 | 19:57 WIB
Ilustrasi: Tindank Tegas KST Papua. (Foto/betawipos.com)
Ilustrasi: Tindank Tegas KST Papua. (Foto/betawipos.com)

PAPUA - Aksi keji yang dilakukan oleh Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua masih terus melakukan penebaran tindakan teror yang dapat meresahkan para warga di Bumi Cenderawasih sendiri.

Diperlukan tindakan tegas dari para aparat keamanan agar mengembalikan situasi kondusif di Tanah Papua.

Rentetan aksi teror yang terus dilakukan oleh KST di Papua, dengan menamakan diri mereka sebagai Kodap XXXV/Bintang Timur

Baca Juga: Kabar Terbaru, Tolak Demonstrasi, Gugatan Perppu Ciptaker Dapat Melalui MK

Dan merupakan kelompok yang pimpinan Ananias Ati Mimin di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Tengah pada awal tahun 2023 ini memang sungguh sangat meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.

Bahkan sejak awal Januari, tepatnya pada tanggal 7 Januari 2023 saja, aksi teror telah dilakukan oleh KST Papua di Kabupaten Pegunungan Bintang tersebut.

Mereka melakukan penembakan kepada seorang tukang ojek yang pada akhirnya memicu terjadinya kontak tembak antara KST Papua dengan para aparat keamanan yang terdiri dari personel gabungan TNI/Polri.

Baca Juga: Wamenkumham : KUHP Baru Sangat Demokratis

Tidak sampai di sana, namun aksi kekejaman dan teror masih terus saja dilakukan oleh Kelompok Separatis dan Teroris di Papua ini, yakni berselang dua hari setelah kejadian pertama di awal tahun 2023.

Yakni pada 9 Januari 2023 mereka melakukan pembakaran pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Oksibil dan juga kembali melakukan penembakan pada pesawat kargo Ikairos.

Kemudian, pada tanggal 11 Januari 2023, tepatnya pada hari Rabu, mereka kembali melancarkan aksi kejinya dengan membakar Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Distrik Oksibil.

Baca Juga: Fakta.! Pers Berperan Besar Ciptakan Pemilu Damai

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan kelompok-kelompok yang memang selalu menyebarkan aksi teror sebagai kelompok teroris.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyebutkan bahwa memang sangat masih tindak pembunuhan

Dan juga kekerasan yang dilakukan oleh KST sehingga menjadi alasan bagi pemerintah untuk menerapkan mereka sebagai organisasi teroris.

Halaman:

Editor: Kuswanto Aji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kepala Otorita IKN : IKN Makin Diminati Investor

Jumat, 31 Maret 2023 | 17:45 WIB
X