Jakarta - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan bahwa Partai Buruh tidak akan berkoalisi dengan partai pendukung Omnibus Law.
Menurut Said Iqbal, Partai Buruh dilahirkan karena ada mosi tidak percaya terhadap Sembilan partai yang saat ini menduduki parlemen.
"Partai Buruh tidak akan berkoalisi. Partai Buruh dilahirkan kembali karena sembilan partai itu sudah tidak kami percaya. Mosi tidak percaya terhadap partai-partai yang ada di parlemen," tegas Iqbal dalam pernyataannya yang diunggah di Akun resmi Partai Buruh, Sabtu (27/2/2023).
Said Iqbal meyakini bahwa pihaknya mampu lolos ambang batas parlemen sebesar empat persen.
Baca Juga: Tolak Perppu Ciptaker dan RUU Kesehatan, Partai Buruh Adakan Aksi di DPRI Tanggal 6 Mendatang
"Pada Pemilu 2024, Partai Buruh menargetkan untuk lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold," tegasnya.
Untuk diketahui Partai Buruh merupakan salah satu partai peserta pemilu dengan nomor urut 6.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.
Ke 17 partai politik tersebut telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Keputusan ini disampaikan usai KPU dari 34 provinsi memaparkan hasil verifikasi administrasi dan faktual terhadap parpol calon peserta Pemilu.