Begini, Pentingnya Peranan Masyarakat Waspadai Politik Uang selama Pemilu 2024

- Selasa, 21 Maret 2023 | 17:56 WIB
Ilustrasi praktik politik uang selama perhelatan pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. (Foto/Kompas.com)
Ilustrasi praktik politik uang selama perhelatan pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. (Foto/Kompas.com)

Politik - Menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh elemen masyarakat di Indonesia untuk bisa terus meningkatkan kewaspadaan diri mereka mengenai adanya praktik politik uang. 

Utamanya adalah selama perhelatan pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Politik uang menjadi salah satu ancaman serius Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Bahkan terdapat temuan yang menyatakan bahwa praktik politik uang. 

Baca Juga: Heboh Warganet, Selebriti Anya Geraldine Pamer Bokong Seksi

Kini bukan hanya lagi terjadi antara para peserta pemilu dan juga para pemilih saja, melainkan juga merambah kepada pihak penyelenggara pemilu.

Maka dari itu, menjadi hal yang sangat penting untuk bisa melakukan tindakan pencegahan, penindakan dan juga pemberian sanksi terhadap siapapun para peserta Pemilu yang memang telah terbukti melakukan praktik politik uang.

Tantangan lain Pemilu tahun 2024 adalah masyarakat telah menganggap lumrah politik uang. Mengutip hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2019, sebanyak 48% masyarakat beranggapan jika politik uang hal yang biasa.

Baca Juga: Dukung Kemajuan SDM Papua, Presiden Jokowi Resmikan PYCH Dengan Fasilitas Lengkap

Ketika ternyata masyarakat sendiri sudah mulai menganggap wajar adanya praktik politik uang sebagaimana dalam survei tersebut, maka menjadi tantangan besar tersendiri untuk seluruh stakeholder di Tanah Air.

Hal tersebut mengenai bagaimana adanya pembuatan regulasi yang jelas untuk menjamin adanya Pemilu yang demokratis, yang juga menyangkut bagaimana penindakan serta sanksi bagi pelaku politik uang.

Pengertian politik uang menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187A ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan.

Baca Juga: Dunia Pendidikan Dan Tantangan di Era Revolusi 4.0

Atau memberikan uang atau materi lainnya warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih. 

Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu,atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan

dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Halaman:

Editor: Kuswanto Aji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X