Lengkap! Ini Jadwal dan Tahapan Kampanye dan Penyelenggara Pemilu 2024

- Minggu, 5 Februari 2023 | 12:03 WIB
Jadwal dan tahapan pemilu 2024 (Foto: detikcom)
Jadwal dan tahapan pemilu 2024 (Foto: detikcom)

Manggarai Timur - Pemilihan Umum tahun 2024 kini menjadi topik pembicaraan para kalangan politisi. Partai Politik pun telah mengusung para kadernya untuk maju di Pemilu 2024.

Dalam menjawabi hal tersebut, KPU telah menerbitkan aturan tentang penyelenggaraan pemilu termasuk kampanye.

Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu dalam rangka untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, serta Citra diri peserta Pemilu.


Dikutip dari Detik.com, aturan Kampanye Pemilu termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.


Dijelaskan bahwa, pihak pelaksana kampanye adalah pihak-pihak yang telah ditunjukkan oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye.

Baca Juga: Simak, Data Terbaru Pasca Optimalisasi Formasi PPPK Guru 2022, Cek Peluang Pengangkatan Anda


Secara teknis dan menurut aturannya, Kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan menjelang Pemilu 2024.

Lantas kapan mulai Kampanye Pemilu 2024?
Menurut Informasi teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Lebih lanjut, berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022, untuk masa Kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sehingga, total masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari.

Baca Juga: Sindir Partai Suka Impor, Hasto Kristiyanto: PDI Perjuangan partai Mengedepankan Gotong Royong


Adapun Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk Kampanye Pemilu, sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan PKPU No. 3 Tahun 2024.


• Tanggal 14 Juni 2022 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024
• Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
• Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024
• Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu
2024
• Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
• Tanggal 6 Desember 2022 25 November 2023:
Pencalonan anggota DPD
• Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
• Tanggal 19 Oktober 2023 25 November 2023:
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
• Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu 2024
• Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
• Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara
• Tanggal 14 Februari 2024 15 Februari 2024:
Penghitungan suara
• Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan
MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
• Tanggal 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
• Tanggal 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden. (Yohan Noe)

 

 

Halaman:

Editor: Kristianus Nardi Jaya

Tags

Terkini

PBNU : Kawal Pemilu Bersih Tanpa Politik Identitas

Jumat, 31 Maret 2023 | 18:24 WIB

Jadwal Pemilu tidak Terganggu Putusan Partai Prima

Kamis, 30 Maret 2023 | 16:59 WIB

Masyarakat Perlu Aktif Pantau Kecurangan Pemilu

Rabu, 29 Maret 2023 | 16:37 WIB

Wujudkan Pemilu Damai dan Tolak Politisasi Agama

Jumat, 24 Maret 2023 | 18:18 WIB
X